masukkan script iklan disini
PERATURAN SEKSI
A. PENGERTIAN & STATUS
1. Pengertian
Seksiadalah badan pelaksana Pengurus yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Pengurus.
2. Status
Status Seksi berada di bawah naungan Pengurus Pesantren Al-Qodiri.
B. SYARAT & KETENTUAN
1. Syarat
a. Seksi minimal berumur 18 Tahun atau Kuliah sederajat.
b. Diniah minimal kelas Wustho 1.
2. Ketentuan
a. Sudah Mahir Tartil Al-Qur’an dan sanggup mengajar Tartil Al-Qur’an.
b. Sudah Mahir Kitab Kuning.
c. Bisa memberi uswah/teladan kepada santri.
d. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat pesantren.
e. Mampu mengerjakan tugas-tugas Seksibaik secara individu maupun kelompok.
C. FUNGSI SEKSI
1. Membantu Pengurus Pesantren dalam menjalankan tata tertib, peraturan serta program-programnya.
2. Sebagai Pelaksana Pengurus sesuai dengan bidangnya.
3. Sebagai mediator santri kepada Pengurus.
4. Sebagai pelaksana utama program wajib belajar.
D. KEWAJIBAN SEKSI
1. Mengabdikan diri lahir dan bathin untuk kepentingan Pesantren.
2. Menjaga nama baik Pesantren.
3. Mentaati semua peraturan dan tata tertib Pesantren.
4. Melaksanakan semua kegiatan Pesantren baik Formal, Diniah dan Majelis Ta’lim
5. Melaksanakan tugas Seksisebaik-baiknya.
6. Menjadi uswah yang baik dalam sikap maupun perbuatan.
7. Berbahasa Arab/Inggris kapanpun dimanapun.
E. TUGAS SEKSI
1. Membantu Mengharik dan membangunkan santri dalam setiap kegiatan Pesantren sesuai Job Wilayahnya.
2. Menjaga wilayah santri sesuai dengan bidangnya.
3. Melaksanakan program-program sesuai dengan bidangnya.
4. Melaksanakan dan mengawasi berjalannya kegiatan Formal, Diniah, Majelis Ta’lim dan wajib belajar.
5. Melaksanakan dan mengawasi berjalannya program bahasa Arab/Inggris baik di dalam maupun di luar wilayah.
6. Membimbing dan mengarahkan santri dalam setiap kegiatan pesantren.
7. Mengawasi segala aktifitas santri baik di dalam maupun di luar wilayah pesantren.
8. Mengawasi kondisi santri baik fisik maupun psikis
9. Mengatur dan mengkoordinir Pengdar untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Seksi.
10. Mendata santri setiap bulan untuk disetorkan ke Koordinator (Pengurus).
11. Melaksanakan rapat intern Seksisetiap seminggu sekali.
12. Memenuhi setiap panggilan Pengurus, baik yang bersifat personal maupun formal.
13. Melaporkan kepada Pengurus jika ada pelanggaran ataupun masalah berat di wilayah.
F. PROSEDUR PENGANGKATAN
1. Reformasi Demokratis
Calon anggota Seksi yang sudah disetujui oleh pengurus dipilih oleh seluruh santri untuk menentukan Ketua, sedangkan struktur lainnya dimusyawarahkan internal anggota Seksi bersama Koordinator untuk diajukan ke Pengurus.
2. Mufakat Musyawarah
Personil Seksi yang lama bermusyawarah didampingi oleh Koordinator untuk memilih Ketua Seksi beserta anggotanya, untuk kemudian diajukan ke Pengurus.
3. Ditunjuk oleh Pengurus
Penunjukan langsung oleh Pengurus kepada personal santri yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk menjadi Seksi.
G. STRUKTUR SEKSI
Struktur Seksi minimal terdiri dari 5 orang dan maksimal 10 orang dengan Jabatan utama :
1. Ketua
2. Bendahara
3. Sekretaris
4. Humas
5. Sarana Prasarana
H. PEMBAGIAN SEKSI DAN TUGAS POKOKNYA
1. SEKSI TARBIYYAH
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala yang berkaitan dengan Pendidikan di Pesantren.
b. Pelaksana dan penanggung jawab program Majelis Ta’lim.
c. Mengharrik santri tiap kegiatan Majelis Ta’lim
d. Membimbing Pengdar melaksanakan program wajib belajar.
e. Mengharrik santri tiap kegiatan Majelis Ta’lim
2. SEKSI KEAMANAN
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan Keamanan Pesantren.
b. Menangani perizinan Pulang santri.
c. Mengkoordinir Piket Jaga Malam.
d. Mengkoordinir Penjaga Pos Piket untuk mencatat keluar masuknya kendaraan tamu.
e. Mengkoordinir Piket Parkir tiap malam Jum’at.
f. Mengkoordinir Pralantas tiap Malam Jum’at Manis atau Haul.
g. Mengkoordinir Pengdar dalam Pengharikan santri setiap kegiatan Sekolah Formal, Sholat Berjama’ah dan Kegiatan Pesantren lainnya.
h. Menerima dan menangani laporan kehilangan santri.
3. SEKSI KEBERSIHAN
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan kebersihan Pesantren.
b. Mengkoordinir Piket Menyapu Pagi dan sore.
c. Mengkoordinir Ro’an tiap hari jum’at pagi.
d. Mengkoordinir Ro’an tiap hari kamis pagi sebelum jum’at manis.
e. Mengkoordinir Ro’an tiap sum’at sore setelah jum’at manis.
f. Mengkoordinir kendaraan pengangkut sampah.
4. SEKSI KESEHATAN (UKPP)
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan kesehatan santri.
b. Mengkoordinir Pengdar dalam kontrol kesehatan santri.
c. Menjaga, melayani dan merawat santri yang sakit.
d. Melayani perizinan sekolah santri yang sakit.
e. Bersama Seksi Kebersihan mengkoordinir kegiatan Jum’at Sehat.
5. SEKSI PERLENGKAPAN
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan perlengkapan di wilayah Pesantren.
b. Melengkapi kebutuhan perlengkapan kamar mandi tiap malam jum’at ataupun jum’at manis.
c. Memasang umbul-umbul tiap malam jum’at manis.
d. Menangani peminjaman umbul-umbul jama’ah manaqib.
e. Memasang satir setiap kegiatan yang melibatkan santri putra-putri.
f. Menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban jemuran santri.
g. Mengkoordinir Pengdar dalam kontrol seragam dan perlengkapan pribadi santri.
h. Mengkoordinir Pengdar dalam menjaga perlengkapan di wilayah santri.
i. Mengkoordinir Pengdar dalam perbaikan perlengkapan wilayah santri yang rusak.
6. SEKSI KESENIAN
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan kesenian di Pesantren.
b. Pelaksana dan penanggung jawab Group Hadroh Al-Qodiri.
c. Mengkoordinir program Diba’iyah dan Khitobah tiap malam selasa ba’da maghrib.
d. Mengkoordinir bimbingan Seni Hadroh dan Vocal.
e. Mengkoordinir bimbingan Seni Tilawatil Qur’an
f. Mengkoordinir bimbingan Seni Kaligrafi.
g. Mengkoordinir bimbingan Seni Nasyid.
7. SEKSI TAKMIR
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan Masjid Walisongo dan Masjid Banat.
b. Menjaga Kebersihan, Kesucian dan Kerapian Masjid Walisongo dan Masjid Banat.
c. Mengontrol segala aktifitas santri di dalam masjid.
d. Mengontrol ketertiban shof sholat berjama’ah.
e. Mengontrol seragam putih santri tiap sholat berjama’ah (Kecuali Dzuhur).
f. Mencatat dan menjaga keuangan masjid untuk dilaporkan ke Pengasuh.
8. SEKSI PERLISTRIKAN (KAHROBAK)
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan perlistrikan di Pesantren.
b. Memasang dan Mengontrol Sound System di masjid walisongo dan masjid banat.
c. Memasang dan Mengontrol Sound System tiap malam jum’at dan jum’at manis.
d. Memasang dan Mengontrol Sound System tiap kegiatan Pesantren yang membutuhkan.
e. Memasang dan Mengontrol jalur listrik di wilayah santri dan lokasi Pesantren.
f. Memasang dan Mengontrol Speaker di wilayah santri dan lokasi Pesantren.
9. SEKSI PENGAIRAN
Tugas Pokok :
a. Pelaksana dan penanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan perairan di Pesantren.
b. Mengontrol jalur air yang masuk ke lokasi Pesantren.
c. Mengontrol jalur selokan pembuangan di lokasi Pesantren.
d. Mengontrol kolam, kamar mandi dan WC di lokasi Pesantren.
e. Mengontrol sumber air dan sumur di lokasi Pesantren.
f. Mengontrol dap, tandon dan kondisi air.