masukkan script iklan disini
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL-QODIRI I JEMBER
Mengingat perkembangan zaman telah sedikit banyak merambah kedalam dunia Pesantren, maka Pengurus Putra Pondok Pesantren Al-Qodiri I Jember periode 2014/2016 telah merevisi ulang dan menyempurnakan peraturan yang telah ada, dan dalam musyawarah tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:
PASAL I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN
PENGERTIAN DAN KETENTUAN
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren adalah : Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal sebagai wadah pemahaman dan pendalaman nilai – nilai Islam, yakni Pondok Pesantren Al-Qodiri.
2. Pengasuh adalah : Pendiri dan pimpinan tertinggi Pondok Pesantren yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan ataupun pengambilan keputusan.
3. Keluarga Dalem adalah : Keluarga Pengasuh yang juga mempunyai kewenangan tinggi setelah Pengasuh dalam mengambil keputusan.
4. Pengurus adalah : Badan pelaksana Pesantren yang strukturnya dipilih dengan cara melalui reformasi demokratis, musyawarah dan atau ditunjuk serta disyahkan oleh Pengasuh.
5. Murobbi adalah : Pengurus yang diberi tanggung jawab untuk membina santri dalam satu wilayah tertentu.
6. Seksi adalah : badan pelaksana Pengurus yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Pengurus.
7. Pengdar (Pengurus Daerah) adalah : badan pelaksana Pengurus dan Seksi dalam satu wilayah tertentu yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu wilayah, yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi / Pengurus.
8. Ketua Kamar adalah : Badan pelaksana Pengdar yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu kamar tertentu, yang anggotanya dipilih dengan pengajuan dari pengdar atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi / Pengurus
9. Santri adalah : Siapa-siapa yang menetap dalam komplek Pesantren dan telah terdaftar sebagai santri Pondok Pesantren Al-Qodiri I Jember.
10. Hak adalah : Segala hal yang dapat diperoleh oleh santri di dalam Pesantren.
11. Kewajiban adalah : Segala hal yang harus dilaksanakan oleh santri di dalam Pesantren
12. Larangan adalah : Segala hal yang tidak boleh dikerjakan oleh santri baik di dalam maupun di luar Pesantren.
13. Pelanggaran Berat adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja yang bertentangan dengan syariat Islam serta peraturan perundang – undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pelanggaran Sedang adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan akhlakul karimah, etika santri dan peraturan Pondok Pesantren.
15. Pelanggaran Ringan adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan etika santri di Pondok Pesantren Al-Qodiri, atau tanpa sengaja melakukan pelanggaran sedang.
16. Sanksi adalah : suatu hukuman yang dikenakan kepada santri karena melakukan suatu pelanggaran yang bertujuan untuk pembinaan
PASAL II
HAK & KEWAJIBAN
HAK & KEWAJIBAN
HAK SANTRI AL-QODIRI :
1. Mendapatkan pendidikan formal dan atau non formal.
2. Mendapatkan pendidikan kurikuler dan atau ekstra kurikuler.
3. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang disediakan untuk santri.
4. Mendapatkan perlindungan hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mendapatkan Pelayanan kesehatan dasar, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Qodiri.
KEWAJIBAN SANTRI AL-QODIRI :
1. Mentaati Pengasuh dan Keluarga Pengasuh dhohir bathin
2. Mentaati peraturan yang ditetapkan pengurus, seksi, pengdar dan ketua kamar.
3. Menetap di komplek Pesantren.
4. Melaksanakan sholat secara berjama'ah lima waktu.
5. Membayar uang wajib Pesantren, yang nominal besarnya ditetapkan oleh Yayasan Al-Qodiri.
6. Memiliki peralatan dan perlengkapan ibadah, pengajian, pembelajaran dan kegiatan lainnya.
7. Memiliki kelengkapan santri, berupa : Kartu Tanda Santri, Kitab, Buku, Buku Perizinan, Seragam, Pakaian ala santri, Sandal, handuk, Kain basahan dan peralatan mandi.
8. Memakai basahan yang menutup aurat ketika mandi ( dari pusar hingga bawah lutut)
9. Memakai songkok ketika keluar dari wilayah
10. Berpenampilan Islami, sopan dan rapi serta sesuai dengan nilai - nilai kesusilaan
11. Berseragam putih setiap kegiatan Diniyah, Majelis Ta’lim, dan Sholat Berjama’ah kecuali Shubuh dan Dhuhur.
12. Mengikuti wirid Manaqib wajib tiap malam jum’at.
13. Mengikuti Majelis Ta’lim, Madrasah Diniyah, Sekolah Formal dan Kegiatan Wajib Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Mengikuti Kegiatan Diba'iyyah dan Khitobah, setiap ma