PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Ketik Kata Kunci

Sabtu, 11 Juli 2015, Sabtu, Juli 11, 2015 WIB Last Updated 2021-08-10T23:14:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
KHITAN BAGI WANITA

PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya khitan bagi seorang wanita ?
JAWABAN :
Ulama' berbeda pendapat :
>>Menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) dalam ulama' Syafiiyyah dan Hanabilah : hukum khitan wajib bagi laki-laki dan wanita
>>Menurut pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Malikiyyah : hukum khitan Sunnah bagi laki-laki dan wanita.

REFERENSI :
At-Taqriirot As-Sadiidah : 79 (bab Siwak)
(jawaban diperoleh dari FMAA ONLINE JEMBER )
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers