masukkan script iklan disini
KHITAN BAGI WANITA
Bagaimana hukumnya khitan bagi seorang wanita ?
JAWABAN :
Ulama' berbeda pendapat :
>>Menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) dalam ulama' Syafiiyyah dan Hanabilah : hukum khitan wajib bagi laki-laki dan wanita
>>Menurut pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Malikiyyah : hukum khitan Sunnah bagi laki-laki dan wanita.
REFERENSI :
At-Taqriirot As-Sadiidah : 79 (bab Siwak)
(jawaban diperoleh dari FMAA ONLINE JEMBER )
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.