PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Ketik Kata Kunci

TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK SEBAGAI GERBANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENINGKATAN KUALITAS DEMOKRASI

Kamis, 05 Oktober 2017, Kamis, Oktober 05, 2017 WIB Last Updated 2017-10-05T09:38:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Oleh :
Busro Abadan & Busro Abadin

Penulis adalah calon tim Lomba Debat Keterbukaan Informasi Publik
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qodiri Jember

Sekarang ini kita menikmati kelimpahan informasi yang luar biasa. Hal ini tentu terkait dengan banyak, beragam dan canggihnya industri media informasi dan komunikasi, mulai cetak hingga elektornik, menawarkan berita dan sensasi. Disisi lain, kita juga menyaksikan kebebasan yang dimiliki oleh penggiat media dalam berbagai pemberitaannya, beriring dengan kenginan masyarakat terhadap posisi dan peran hak atas informasi akan bermuara pada kebebasan memperoleh informasi di dalam sistem negara yang demokratis, pemerintahan yang baik, serta pemerintahan yang terbuka beserta tidak adanya penyelewengan-penyelewengan kebijakan dengan hal tersebut karena masyarakat sebagai makhluk sosial tentunya tidak bisa luput dari informasi publik. Informasi publik sejatinya sangat berguna bagi manusia untuk mengetahui bagaimana keadaan orang-orang yang diatas dalam menjalankan suatu amanah penyelenggaraan negara.


Transparansi Informasi Publik Sebagai Gerbang Pencegahan Korupsi Dan Peningkatan Kualitas Demokrasi

Angka penyelewengan anggaran negara melalui tindakan korupsi telah menempatkan Indonesia yang kaya raya menjadi diantara negara yang paling koruptif di dunia. Kegiatan korupsi di Indonesia telah terjadi dengan beragam cara, mulai dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifilkasi atau pemberian hadiah (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis dan fasilitas lainnya), maka dengan hal itu sangat dibutuhkannya suatu transparansi informasi publik. Transparansi yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilangkan budaya korupsi dikalangan pelaksana pemerintahan, baik pusat maupun yang dibawahnya. Dalam penyelenggaraan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu:
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
Kekayaan pejabat publik.
Pemberian penghargaan.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan dan kesehatan.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
Keamanan dan ketertiban.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah sangatlah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dibuatnya termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan dalam suatu pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka. Kenyataannya terkadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya tersebut kurang bersikap transparan, sehingga berdampak pada ranah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Yang mana dengan adanya transparansi informasi publik menciptakan suatu kepercayaan timbal-balik dua pihak yaitu antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Dengan adanya informasi publik yang transparan akan menjadikan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam suatu pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

Pemerintah juga perlu dalam menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas suatu bentuk informasi yang dapat dengan mudahnya diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat, yang mana instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggaraan pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Yang mana kemudian transparansi informasi publik sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin integritas dan keberlangsungan demokratisasi.

Pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci perwujudan pemerintahan yang baik. Di dalam sistem dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas menjadi barometer atau tolak ukur. Diantara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalam ruang entitas itu, yakni entitas pemerintah.

Dengan adanya transparansi informasi publik pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah suatu wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan suatu pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka dengan hal tersebut akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat mencegah korupsi serta meminimalisir berkurangnya suatu bentuk pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan akan meningkatkan kualitas demokrasi.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers