PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Ketik Kata Kunci

ISLAM DAN BUDAYA

Rabu, 13 Desember 2017, Rabu, Desember 13, 2017 WIB Last Updated 2017-12-13T15:55:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Relasi Islam dan Budaya
Sebagai Langkah Islamisai yang Integratif
Oleh : Moh Nurhuda
       Agama dan budaya merupakan unsur-unsur yang telah melekat di tengah-tengah masyarakat. Kedua unsur ini tidak dapat di pisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena agama dan budaya merupakan hal yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Memang pada dasarnya agama Islam merupakan agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam bukanlah budaya dan adat istiadat. Akan tetapi perlu kita ketahui bahwa Islam tidak menolak budaya dan adat istiadat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam menyikapi budaya dan adat istiadat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, Islam tentu akan menyikapinya dengan bijaksana, korektif, dan selektif.
       Apabila sebuah budaya dan adat istiadat tidak mengandung sesuatu yang kontras dengan nilai-nilai Islam, maka Islam akan menerima dan melestarikannya.Akan tetapi jika suatu budaya dan adat istiadat bebenturan dengan ajaran agama Islam, maka islam akan memberikan jalan keluar dari permsalahan tersebut. Seperti menggantinya dengan unsur-unsur Islami tanpa harus menghapus budaya dan adat istiadat yang sudah ada. Namun ketika budaya dan adat istiadat tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari Islam.
       Ketika ajaran Islam masuk dalam sebuah masyarakat yang memiliki budaya dan adat istiadat, maka akan terjadi tarik-menarik diantara keduanya. Begitupun dengan agama Islam. Sebab dalam sejarah turunnya agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW berada di tengah lingkungan masyarakat Arab yang memiliki beragam budaya dan adat istiadat. Dimana telah di amalkan secara turun-temurun oleh anak cucu pengikutnya. Oleh karena itu penyampaian Islam akan mengalami adaptasi dengan masyarakat Arab saat itu.
       Salah satu contoh yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu akikah. Sejumlah riwayat meyebutkan bahwa tradisi akikah sebenarnya sudah dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum adanya Islam. Mereka melakuannya untuk anaknya yang baru lahir, khususnya bagi anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing. Lalu darahnya di ambil dan di lumurkan ke kepala sang si bayi. Namun oleh Nabi Muhammad SAW tradisi tersebut tidak dihapus akan tetapi hanya dirubah sedikit didalam pelaksanaannya serta memasukkan nilai-nilai Islam. Dengan cara menggantinya dengan mencukur rambut si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. Sungguh sangat bijaksana inilah cara berdakwah yang di terapkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat.
       Tidak seperti akhir-akhir ini dimana ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam yang selalu memvonis syirik dan membid’ahkan segala sesuatu yang tidak ada di Negara Arab. Mereka melarang segala sesuatu yang tidak ada di Negara Arab. Mereka berdalih Islam itu identik dengan berjenggot dan berjubah, tetapi Abu Jahal, Abu Sufyan dan sekutunya pun juga berjenggot dan berjubah. Lantas manakah yang merupakan ajaran Islam dan manakan yang merupakan budaya. Interaksi antara keduanya memang merupakan sesuatu yang ambivalen. Islam dan budaya memiliki indepedensi masing-masing. Dalam konteks seperti ini tidak menghalangi manifestasi kehidupan beragama agama dalam bungkus budaya.
       Islam masuk kesuluruh Nusantara tanpa adanya pertumpahan darah sedikitpun. Hal ini karena metode dakwah yang digunnakan tanpa melalui kekerasan tetapi melalui akulturasi terhadap budaya lokal. Selain itu, situasi saat itu yang berada di tengah dominasi politik Hindu-Budha yang sangat kuat di tengah kerajaan Singosari dan Majapahit. Sehingga menjadikan kebudayaan Hindu-Budha merasuk dan melekat di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat nusantara. Kondisi masyarakat saat itu memaksa pola dakwah yang unik yaitu menempakan ajaran Islam di tengah ajaran yang telah berjalan secara tepat dan proporsional. Dengan tetap melestarikan budaya lama untuk di jadikan sarana pengembangan Islam sendiri.
      Hubungan seperti ini memang seperti terdapat adanya pertentangan. Terkadang ada yang mempermasalahkan tentang akulturasi antara agama dan budaya ini. Mereka mempunyai keyakinan bahwa ajaran agama tidak boleh mendapatkan campuran dari berbbagai bentuk apapun termasuk budaya. Islam sebagai agama yang memiliki sifat universal(rahmatal lil’alamin), memiliki sifat yang fleksibel untuk berkembang disegala tempat dan waktu sampai akkir zaman. Walaupun dipertemukan pada budaya lokal di seluruh muka bumi, keuniversalan Islam tidak akan berkurang sedikitpun. Budaya Islam di daerah Jawa akan berbeda dengan tradisi Islam yang ada di Kalimantan, tradisi di daerah nusantara seluruhnya memiliki ciri khas tersendiri. Di Sumatera, di wilayah kerajaan Aceh Darussalam, yakni pada masa pemerintahan Raja Dharmawangsa(Sultan Iskandar Muuda) 1607-1636, terdapat seorang ulama besar yang bernama Syaikh Abdurrouf Sikel. Beliau adalah seorang pemuka agama dan juga seoorang pujangan ulung yang ahli dalam kebudayaan lokal. Karena itulah beliau bias menlakukan pribumisasi agama Islam di kerajaan Aceh tersebut. Jadi, walaupun dengan pelbagai budaya yang berbeda-beda tetapi syariat Islam tetap menjadi pedoman.
       Budaya merupakan aspek yang cocok dalam pengembangan Islam di nusantara. Dari sudut pandang yang lain juga dikarenakan budaya dapat menyentuh seluruh aspek dan beragam sudut pandang, sikap hidup serta aktualisasinya dalam kehidupan manusia. Selain itu, dengan melalui pendekatan kultural dinilai lebih integratif. Sebagaimana yang dilakukan oleh para penyebar Islam di tanah Jawa yang dikenal dengan walisongo telah berhasil mengislamkan masyarakat jawa tanpa pertumpahan darah.
      Rahasia keberhasilan dalam menyebarkan Islam ialah karena walisongo mengetahui celah yang ada di masyarakat pada saat itu. Dengan melalui kebiasaan dan budaya masyarakat setempat. Walisongo berhasil memasukkan nilai-nilai agama Islam kedalam budaya lokal. Maka jangan heran jika corak bilai religiusitas masyarakat Indonesia terdapat banyak keragaman di dalam ritual keagamaan.
Didalam pembahasan Islam dengan budaya lokal telah banyak yang membahasnya, namun tidak ada rasa bosan bagi para intelektual dalam mempelajarinya. Pertama, dikarenakan Islam memiliki sifat yang fleksibel dalam menghadapi budaya lokal terjadi hubungan yang dinamis dan harmoni. Hal ini disebabkan tututan situasi dan kondisi yang memaksa agar ajaran Islam dapat di terima di dalam sisi kehidupan masyarakat yang multikultural. Dengan mengutamakan keserasian dengan budaya yang ada di masyarakat. Kedua, dengan berkembangnya paham-paham baru yang dengan gencar menghakimi budaya lokal dengan pendapat yang radikal dan menganggap dirinya paling benar. Salah satu yang di anggap tidak sesuai dengan ajaran Islam antara lain Tahlilan. Tahlilan yang pada asal mulanya dari budaya dan memiliki fungsi yang sangat besar dibandingkan hanya sekedar ritual belaka.
      Dalam perspektif  Islam pun terdapat penjelasan mengenai budaya dan tradisi antara lain:
1.      Tradisi menurut al-Qur’an.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف: 199).
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar menyuruh umatnya mengerjakan yang ma’ruf. Maksud dari ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik.

Didalam penafsiran ‘urf dengan tradisi yang baik dan sudah melekat pada masyarakat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam al-Nasafi berkata dalam tafsirnya:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) هُوَ كُل ُّخَصْلَةٍ يَرْتَضِيْهَا الْعَقْلُ وَيَقْبَلُهَا الشَّرْعُ.
“Suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf , yaitu setiap perbuatan yang disukai oleh akal dan diterima oleh syara.” (Tafsir al-Nasafi, juz 2 hlm 82).

Oleh karena yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik, al-Imam al-Sya’rani berkata:
“Di antara budi pekerti kaum salaf yang shaleh, semoga Allah meridhai mereka, adalah penundaan mereka terhadap setiap perbuatan atau ucapan, sebelum mengetahui pertimbangannya menurut al-Qur’an dan hadits atau tradisi. Karena tradisi termasuk bagian dari syari’ah. Allah SWT berfirman: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).” (Al-Imam al-Sya’rani, Tanbih al-Mughtarrin, hlm 14).

       Dari penjelasan  di atas dapat disimpulkan,bahwa tradisi dan budaya termasuk memilki relasi yang sudah terjalin serta di perintahkan dalam, yang harus kita lakukan yaitu melestestarikan dan menjaga dengan mengedepankan kemaslahatan ummat.

2.      Tradisi Dalam Sunnah.
Dalam hadits diterangkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ. أخرجه أحمد ، وابن سعد والحاكم وصححه على شرط مسلم. والبيهقى و الديلمى.
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia.” (HR. Ahmad [8939], Ibnu Sa’ad (1/192), al-Baihaqi [20571-20572], al-Dailami [2098], dan dishahihkan oleh al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim (2/670 [4221]).

Dibalik sebuah tradisi, tersirat nilai-nilai budi pekerti yang luhur, suci, dan Islam hadir untuk menyempurnakan dengan nilai-nilai yang Islami. Oleh sebab itu,  ada sebagian kecil dari hukum syari’ah dalam Islam mengimitasi dari tradisi jahiliah seperti hukum qasamah, diyat ‘aqilah, persyaratan kafa’ah (keserasian sosial) dalam pernikahan, akad qiradh (bagi hasil), dan trakjdisi-tradisi baik lainnya dalam Jahiliyah. Demikian diterangkan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana puasa Asyura, juga berasal dari tradisi Jahiliyah dan Yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Islam merupakan agama yang paling toleransi terhadap tradisi selama sejalan dalam koridor keislaman yang benar. Dalam hadits lain diterangkan:

“Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang dari sahabatnya tentang suatu urusan, beliau akan berpesan: “Sampaikanlah kabar gembira, dan jangan membuat mereka benci (kepada agama). Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim [1732]).


Hadits di atas berpesan kepada umat bahwa Islam itu agama yang mudah serta rahmatal lil’alamin atau dengan kata lain lakukanlah syariat islam semampu dari pribadi masing-masing, antara lain dengan menerima sesuatu yang baru dari luar Islam yang baik-baik dan meninggalkan kebiasaan lama yang buruk. Sebagaimana dimaklumi, suatu masyarakat sangat berat untuk meninggalkan tradisi yang telah berjalan turun-temurun oleh nenek moyang mereka. Menolak tradisi mereka, berarti mempersulit proses pengislaman mereka. Oleh karena itu dalam kondisi seperti ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا. رواه البخاري
“Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, mereka (kaum Musyrik) tidaklah meminta suatu kebiasaan (adat), dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, kecuali aku kabulkan permintaan mereka.” (HR. al-Bukhari [2581]).

       Hadis diatas memberikan pentaukidan bahwa tradisi yang di dalamnya mengagungkan hak-hak Allah SWT akan mendapatkan do’a yang diijabah oleh Nya.
3.      Tradisi Menurut Sahabat
Para sahabat pun berkomentar dalam permasalahan ini, diantaranya  Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
قال عبد الله بن مسعود : مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ. رواه أحمد وأبو يعلى والحاكم
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”

Menjaga tradisi baik dalam pandangan Islam berarti melakukan sesuatu yang di anggap baik oleh Allah SWT dan secara tidak langsung menjaga kebersamaan.Sebaliknya dengan melanggar tradisi yang telah ada justru menimbulkan fitnah dan permusuhan pada masyarakat.

4.      Tradisi Menurut Para Ulama
Dalam kitab-kitab sejarah juga disebutkan:
“Muhammad bin Rafi’ berkata: “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Ishaq di tempat Abdurrazzaq. Lalu kami memasuki hari raya Idul Fitri. Maka kami berangkat ke mushalla bersama Abdurrazzaq dan banyak orang. Setelah kami pulang dari mushalla, Abdurrazzaq mengajak kami sarapan. Lalu Abdurrazzaq berkata kepada Ahmad dan Ishaq: “Hari ini saya melihat keanehan pada kalian berdua. Mengapa kalian tidak membaca takbir?” Ahmad dan Ishaq menjawab: “Wahai Abu Bakar, kami melihat engkau apakah engkau membaca takbir, sehingga kami juga bertakbir. Setelah kami melihat engkat tidak bertakbir, maka kami pun diam.” Abdurrazzaq berkata: “Justru aku melihat kalian berdua, apakah kalian bertakbir, sehingga aku akan bertakbir juga.” (Al-Hafizh Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, juz 36 hlm 175; dan al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’juz, 9 hlm 566 ).

      Pelajaran dari riwayat di atas, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih tidak bertakbir ketika menuju mushola pada saat idul firti, karena ta’dzim terhadap guru mereka, Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani tidak bertakbir. Sementara Imam Abdurrazzaq tidak bertakbir, karena melihat kedua muridnya yang alim. Suatu budi pekerti yang sangat mulia, yaitu meninggalkan amalan sunnah, karena takut menyakiti perasaan orang laindi dekatnya. Oleh karena ini, terdapat kaedah berikut:
يُشْرَعُ تَرْكُ السُّنَنِ وَالْمُسْتَحَبَّاتِ لِتَأْلِيْفِ الْقُلُوْبِ
“Disyari’atkan meninggalkan amalan-amalan sunnah dan mustahab untuk menarik simpati masyarakat.”

       Penjelasan di atas memerintahkan kepada kira agar lebih mengutamakan kepentingan umum di bandingkan dengan kepentingan pribadi. Melakukan sesuatu yang dapat menarik simpati masyarakat dibandingkan melakukan amalan-amalan sunnah. Sungguh sangat penting menjaga sebuah tradisi yang telah di sukai masyarakat. Mementingkan kemaslahatan dibandingkan melakukan ibadah sunnah.
Kaedah tersebut sudah sangat jelas dan terang, intinya kita harus tetap mengikuti tradisi lokal yang masih sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan,Imam Ahmad bin Hanbal memilih untuk tidak mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jum’at, demi menjaga kerukunan dengan masyarakat di tempat ini yang menganggap hal tersebut tidak sunah.

       Jadidapatdisimpulan, bahwa dari semua pemaparan di atas Islam itu sama sekali tidak menentang budaya lokal. Islam justru memiliki hubungan dengan budaya lokal demi menjaga  simpati masyarakat, selama budaya tersebut mengandung nilai-nilai luhur dan sesuai dengan ajaran Islam maka, harus di jaga dan di lestarikan Dari penjelasan panjang di atas terbukti bahwa relasi antara Islam dan budaya lokaltidak dapat di pisahkan. Bahkan, menjadi sesuatu hal yang harus di lakukan demi menjaga kemaslahatan umat. Oleh karena itu marilah kita menjaga tradisi budaya yang telah di bangun oleh pendahulu kita dengan sebaik-baiknya.



Daftar Pustaka
DataRepuplika, Pusat.“Ini Sejarah dan Hukum Akikah”. Jum’at, ‎November ‎17, ‎2017, ‏‎9:23:24 PM. http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/15/11/03/nx8pr9313-ini-sejarah-dan-hukum-akikah.
Ramli, Mumammad Idrus. “PRIBUMISASI ISLAM, MENGENAL ISLAM DAN RELASINYA DENGAN SOSIAL-BUDAYA. Jum’at, ‎November ‎17, ‎2017, ‏‎9:23:24 PM.http://www.muslimedianews.com/2015/05/tradisi-menurut-al-quran-as-sunah.html#ixzz4GEo1l
Asrofi, Moh. “Islam dan Budaya Lokal”. Jum’at, ‎November ‎17, ‎2017, ‏‎9:23:24 PM.http://lakpesdamblitar.org/web/index.php/artikel/160-islam-dan-budaya-lokal.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers