masukkan script iklan disini
PERTANYAAN :
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada seorang Kiai atau Ustadz atas nama sabilillah?
JAWABAN :
Menurut mayoritas Ulama’, tidak boleh. Karena yang dimaksud sabilillah adalah orang-orang yang melakukan peperangan (jihad).
Tapi dalam kitab “Jawahirul Bukhori bi Syarhil Qostholani” dan pendapat Imam al-Kasani dalam kitab al-Badai dijelaskan bahwa sabilillah juga memasukkan setiap orang yang selalu berjalan dalam kebajikan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan Kiai atau Ustadz menyandang status yang lain, semisal fakir, miskin, ghorim dan lain-lain. Sehingga beliau berhak menerima zakat atas nama-nama tersebut.
Catatan:
Mengikuti pendapat mayoritas Ulama’ atau menghindari khilaf (perbedaan pendapat) itu lebih bagus.
REFERENSI :
• Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu: III/1958
• Jawahirul Bukhori: 192
(jawaban diperoleh dari FMAA ONLINE JEMBER )
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.