PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Ketik Kata Kunci

Sabtu, 11 Juli 2015, Sabtu, Juli 11, 2015 WIB Last Updated 2021-08-10T23:14:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BERZAKAT UNTUK ORANG YANG PUNYA BANYAK HUTANG SEBAB MEMBANGUN MASJID
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya berzakat kepada orang yang banyak hutangnya untuk pembangunan masjid ?
JAWABAN:
Hukumnya sah karena orang tersebut termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat atas nama GHORIM. Sebab orang tesebut berhutang untuk kemaslahatan umum.
REFERENSI ;
At-Taqriirot As-Sadiidah :424 (Bab Qosmi Az-Zakaat)

(jawaban diperoleh dari FMAA ONLINE JEMBER )
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers