masukkan script iklan disini
BERZAKAT UNTUK ORANG YANG PUNYA BANYAK HUTANG SEBAB MEMBANGUN MASJID
PERTANYAAN :Bagaimana hukumnya berzakat kepada orang yang banyak hutangnya untuk pembangunan masjid ?
JAWABAN:
Hukumnya sah karena orang tersebut termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat atas nama GHORIM. Sebab orang tesebut berhutang untuk kemaslahatan umum.
REFERENSI ;
At-Taqriirot As-Sadiidah :424 (Bab Qosmi Az-Zakaat)
(jawaban diperoleh dari FMAA ONLINE JEMBER )
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.
jika ada yang mau tanya masalah Fiqh atau masalah agama, silahkan menghubungi: 081331325379, 085655826910, 083895353676,akan kami bantu menyelesaikan. Insyaallah.