PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Senin 28 04 2025

Ketik Kata Kunci

DARAH KUTU BUSUK

Sabtu, 10 September 2016, Sabtu, September 10, 2016 WIB Last Updated 2021-08-10T23:13:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Darah Kutu Busuk, Nyamuk, Kutu Kepala dan Jerawat

Darah kutu busuk meksipun banyak, dihukumi seperti darah kutu kepala, nyamuk dan  jerawat. Darah kutu busuk ( jawa ; tinggi ) dihukumi ma’fu sebagaimana darahnya kutu kepala, nyamuk, dan darah yang keluar dari jerawat.
Menurut Qoul Mu’tamat yang didukung mayoritas ash-habb. Darah diatas dima’fu meskipun sangat banyak, hinga memenuhi pakaian. Meskipunn darah yang banyak itu jarang sekali terjadi ( nadir ) namun disamakan dengan sesuatu yang sering terjadi ( gholib ) karna sama-sama tergolong sesuatu yang sulit dihindari. Namun demikian apabila darah yang banyak ini keluar dengan disengaja. Maka tidak lagi dihukumi ma’fu.
Imam Al-Ishthokhri berpendapat “ apabila darah nyamuk itu terlalu banyak hingga merata pada pakaian, maka tidak lagi dihukumi ma’fu, karna yang demikian itu jarang sekali terjadi.
Pendapat Far’un “ apabila seseorang membersihkan pakaian dan masih banyak darah nyamuk tersisa, maka tidak wajib dihilangkan namun apabila disertai niat untuk mensucikannya, maka warna darah itu wajib dihilangkan.

Oleh: Habiburrohman
Siswa MA Al-Qodiri Kelas XI IPA 2
Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers