masukkan script iklan disini
KETUA KAMAR
A. PENGERTIAN & STATUS
1. Pengertian
Ketua Kamar adalah badan pelaksana Pengurus Daerah (Pengdar) yang dipilih oleh Pengdar, serta disahkan oleh Murobbi Wilayah (Pengurus).
2. Status
Status dari Ketua Kamar berada di bawah naungan Pengurus Daerah (Pengdar).
B. SYARAT & KETENTUAN
1. Syarat
a. Untuk wilayah MTS sederajat, Ketua Kamar minimal berumur 15 Tahun atau MA sederajat.
b. Untuk wilayah MA sederajat, Ketua Kamar minimal berumur 18 Tahun atau Kuliah sederajat.
c. Diniah minimal kelas 3 Ula.
2. Ketentuan
a. Sudah Mahir Tartil Al-Qur’an.
b. Bisa memberi uswah/teladan kepada anggota kamarnya.
c. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat pesantren.
d. Mampu mengerjakan tugas-tugas Ketua Kamar.
C. FUNGSI KETUA KAMAR
1. Membantu Pengurus Daerah (Pengdar) dalam menjalankan tata tertib, peraturan serta program-programnya di wilayah.
2. Sebagai mediator santri kepada Pengurus Daerah (Pengdar) dan Murobbi Wilayah (Pengurus).
3. Sebagai pelaksana utama program bahasa Arab/Inggris (khususnya ELCA & LPBA).
D. KEWAJIBAN KETUA KAMAR
1. Mengabdikan diri lahir dan bathin untuk kepentingan Pesantren
2. Menjaga nama baik wilayah & Pesantren.
3. Mentaati semua peraturan dan tata tertib wilayah & Pesantren.
4. Melaksanakan semua kegiatan wilayah & Pesantren baik Formal, Diniah, Majelis Ta’lim dan Wajib Belajar.
5. Melaksanakan tugas Ketua Kamar sebaik-baiknya.
6. Menjadi uswah yang baik dalam sikap maupun perbuatan.
7. Berbahasa Arab/Inggris kapanpun dimanapun.
E. TUGAS KETUA KAMAR
1. Mengharik dan membangunkan anggota kamarnya dalam setiap kegiatan Pesantren.
2. Mengunci kamar dalam setiap kegiatan Pesantren.
3. Menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban kamar.
4. Melaksanakan dan mengawasi berjalannya program bahasa Arab/Inggris baik di dalam kamar maupun di wilayah Pesantren (khususnya ELCA & LPBA).
5. Membimbing dan mengarahkan anggota kamarnya dalam setiap kegiatan pesantren.
6. Mengawasi segala aktifitas anggota kamarnya baik di dalam kamar maupun di wilayah Pesantren.
7. Mengawasi kondisi anggota kamarnya baik fisik maupun psikis
8. Mendata anggota kamarnya setiap bulan untuk disetorkan ke Pengurus Daerah (Pengdar)
9. Melaksanakan rapat intern Kamar minimal sebulan sekali.
10. Memenuhi setiap panggilan Pengurus Daerah (Pengdar), baik yang bersifat personal maupun formal.
11. Melaporkan kepada Pengurus Daerah (Pengdar) jika ada pelanggaran ataupun masalah di kamarnya.
F. PROSEDUR PENGANGKATAN
1. Mufakat Musyawarah
Personil Pengdar bermusyawarah untuk memilih Ketua kamar, kemudian diajukan ke Murobbi wilayah (Pengurus).
2. Ditunjuk oleh Pengurus/Murobbi
Penunjukan langsung oleh Pengurus atau Murobbi wilayah kepada personal santri yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk menjadi Ketua Kamar.