masukkan script iklan disini
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL-QODIRI I JEMBER
Berdasarkan hasil keputusan musyawaroh Pengurus Putra Pondok Pesantren Al-Qodiri I Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 1988, dan telah melalui revisi oleh Pengurus periode 2010/2012 tentang Peraturan dan Tata Tertib Pondok Pesantren AI-Qodiri I Jember demi menunjang lancarnya kegiatan-kegiatan yang ada di Pesantren.
Mengingat perkembangan zaman telah sedikit banyak merambah kedalam dunia Pesantren, maka Pengurus Putra Pondok Pesantren Al-Qodiri I Jember periode 2014/2016 telah merevisi ulang dan menyempurnakan peraturan yang telah ada, dan dalam musyawarah tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
PASAL I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan: PENGERTIAN DAN KETENTUAN
1. Pondok Pesantren adalah : Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal sebagai wadah pemahaman dan pendalaman nilai – nilai Islam, yakni Pondok Pesantren Al-Qodiri.
2. Pengasuh adalah : Pendiri dan pimpinan tertinggi Pondok Pesantren yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan ataupun pengambilan keputusan.
3. Keluarga Dalem adalah : Keluarga Pengasuh yang juga mempunyai kewenangan tinggi setelah Pengasuh dalam mengambil keputusan.
4. Pengurus adalah : Badan pelaksana Pesantren yang strukturnya dipilih dengan cara melalui reformasi demokratis, musyawarah dan atau ditunjuk serta disyahkan oleh Pengasuh.
5. Murobbi adalah : Pengurus yang diberi tanggung jawab untuk membina santri dalam satu wilayah tertentu.
6. Seksi adalah : badan pelaksana Pengurus yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Pengurus.
7. Pengdar (Pengurus Daerah) adalah : badan pelaksana Pengurus dan Seksi dalam satu wilayah tertentu yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu wilayah, yang anggotanya dipilih dengan cara reformasi demokratis, pengajuan dari hasil mufakat musyawarah, atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi / Pengurus.
8. Ketua Kamar adalah : Badan pelaksana Pengdar yang bertanggung jawab untuk memantau segala aktifitas santri dalam satu kamar tertentu, yang anggotanya dipilih dengan pengajuan dari pengdar atau ditunjuk serta disahkan oleh Murobbi / Pengurus
9. Santri adalah : Siapa-siapa yang menetap dalam komplek Pesantren dan telah terdaftar sebagai santri Pondok Pesantren Al-Qodiri I Jember.
10. Hak adalah : Segala hal yang dapat diperoleh oleh santri di dalam Pesantren.
11. Kewajiban adalah : Segala hal yang harus dilaksanakan oleh santri di dalam Pesantren
12. Larangan adalah : Segala hal yang tidak boleh dikerjakan oleh santri baik di dalam maupun di luar Pesantren.
13. Pelanggaran Berat adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja yang bertentangan dengan syariat Islam serta peraturan perundang – undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pelanggaran Sedang adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan akhlakul karimah, etika santri dan peraturan Pondok Pesantren.
15. Pelanggaran Ringan adalah : perilaku yang dilakukan dengan sengaja yang bertentangan dengan etika santri di Pondok Pesantren Al-Qodiri, atau tanpa sengaja melakukan pelanggaran sedang.
16. Sanksi adalah : suatu hukuman yang dikenakan kepada santri karena melakukan suatu pelanggaran yang bertujuan untuk pembinaan
PASAL II
HAK & KEWAJIBAN
HAK & KEWAJIBAN
HAK SANTRI AL-QODIRI :
1. Mendapatkan pendidikan formal dan atau non formal.
2. Mendapatkan pendidikan kurikuler dan atau ekstra kurikuler.
3. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang disediakan untuk santri.
4. Mendapatkan perlindungan hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mendapatkan Pelayanan kesehatan dasar, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Qodiri.
KEWAJIBAN SANTRI AL-QODIRI :
1. Mentaati Pengasuh, Keluarga Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus dhohir bathin.
2. Menetap di komplek Pesantren.
3. Melaksanakan sholat secara berjama'ah lima waktu.
4. Membayar uang wajib Pesantren, yang nominal besarnya ditetapkan oleh Yayasan Al-Qodiri.
5. Memiliki kelengkapan santri, berupa : Kartu Tanda Santri, Kitab, Buku, Buku Perizinan, Seragam, Pakaian ala santri, Sandal, handuk, Kain basahan dan peralatan mandi.
6. Memiliki peralatan dan perlengkapan ibadah, pengajian, pembelajaran dan kegiatan lainnya.
7. Mengikuti wirid Manaqib wajib tiap malam jum’at.
8. Mengikuti Majelis Ta’lim, Madrasah Diniyah, Sekolah Formal dan Kegiatan Wajib Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
9. Mengikuti Kegiatan Diba'iyyah dan Khitobah, setiap malam selasa.
10. Menjalankan tugas Piket sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
11. Berbicara dengan Bahasa Arab dan Bahasa inggris di Iingkungan Pesantren.
12. Berakhlaqul Karimah baik di dalam maupun di luar lingkungan Pesantren.
13. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Pesantren.
14. Membantu Pengasuh didalam membangun, memperbaiki, dan memelihara bangunan-bangunan yang ada dilingkungan Pesantren.
15. Meminta izin kepada Pengurus, apabila hendak keluar dari Pesantren.
16. Meminta izin kepada Pengasuh dan membawa buku perizinan dari Pengurus, apabila hendak pulang.
17. Mohon diri kepada Pengasuh, Ketua Yayasan dan melapor ke Pengurus, apabila hendak berhenti dari Pesantren.
18. Melapor ke Pengurus, apabila menerima kunjungan tamu yang bermalam di Pesantren.
19. Menghadiri setiap undangan ataupun panggilan dari Pengurus.
20. Menghadiri musyawaroh yang diadakan oleh Pengurus (Khususnya Pengdar dan Seksi).
21. Mengkoordinir/mengharriq santri anggota wilayahnya, setiap kegiatan Pesantren berlangsung (Khusus Pengdar)
22. Melaporkan data santri anggota wilayahnya, setiap satu bulan sekali (Khusus Pengdar)
23. Melaksanakan setiap tugasnya dalam hal pengembangan program Pesantren.
PASAL III
BENTUK PELANGGARAN
BENTUK PELANGGARAN
PELANGGARAN BERAT :
1. Tidak menjalankan kewajiban Syariat Islam.
2. Melakukan larangan Syariat Islam, seperti : minuman keras, berjudi, mencuri, dll.
3. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan Negara Republik Indonesia, seperti : membawa, mengedarkan serta mengkonsumsi obat – obat terlarang, narkoba, dan bentuk tindak pidana lainnya.
4. Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim secara berlebihan.
5. Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan didalam maupun di luar Pesantren
PELANGGARAN SEDANG :
1. Meninggalkan kegiatan Pesantren.
2. Tidur diluar Pesantren.
3. Bermusuhan, memukul atau bertengkar dengan orang lain.
4. Menghina, melawan dan atau memukul petugas Pesantren yang sedang melaksanakan tugas.
5. Pulang tanpa izin Pengurus.
6. Keluar Pesantren tanpa izin Pengurus.
7. Berbohong kepada Pengurus ataupun petugas lainnya.
8. Membawa Hand Phone (HP) dan alat-alat elektronik lainnya.
9. Membawa Laptop ke dalam kamar/wilayah.
10. Berada diluar lingkungan Pesantren melewati jam-jam yang telah ditentukan. (Larangan berada diluar Pesantren, berlaku mulai pukul 17.00 s/d 05.30)
11. Bergaul secara bebas dengan orang lain diluar Pesantren.
12. Menerima tamu bermalam tanpa seizin pengurus.
13. Menerima/menemui tamu yang bukan muhrim baik di dalam maupun di luar Pesantren.
14. Mentato bagian tubuh, menyemir rambut, membuat model rambut yang tidak sesuai dengan etika, mengecat kuku, menindik bagian tubuh.
15. Membawa, menyimpan, membaca, menyewa dan meminjamkan buku – buku, gambar – gambar, video, yang tidak patut bagi santri (pornografi).
16. Menyalah gunakan hak milik Pesantren untuk kepentingan pribadi.
17. Mengghosob atau memakai hak milik orang lain tanpa izin.
18. Mencaci maki, berkata kotor atau menghina orang lain baik dengan sikap maupun perbuatan.
19. Berpenampilan tidak Islami, tidak sopan dan tidak rapi serta bertentangan dengan nilai - nilai kesusilaan (memakai aksesoris, celana pendek atau pakaian yang tidak sesuai dengan etika santri).
20. Menyewa, menggunakan atau melihat TV, hiburan, film atau internet di luar Pesantren.
21. Merokok bagi santri umur MTS kebawah.
22. Membantu atau melindungi orang yang melakukan pelanggaran
PELANGGARAN RINGAN :
1. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan umum.
2. Masuk kamar atau wilayah orang lain, tanpa seizin dari penghuni.
3. Menjemur pakaian disekitar kamar masing-masing.
4. Memasak di dalam atau disekitar kamar.
5. Secara tidak sengaja memakai barang milik orang lain.
6. Tidak menjaga kebersihan kamar maupun lingkungan.
7. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
8. Meludah, meriak di sembarang tempat.
9. Melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan yang semestinya.
10. Memakai perhiasan dan berdandan yang berlebihan
BAB IV
SANKSI – SANKSI
SANKSI – SANKSI
A. SANKSI PELANGGARAN BERAT :
1. Pelanggaran Pertama :
- Digundul bagi santri putra
- Dipajang di depan santri lainnya
- Membuat pernyataan penyesalan dan perjanjian untuk tidak mengulangi dengan tembusan orang tua dan sekolah
- Melaksanakan kafarot berupa pembinaan khusus
2. Pelanggaran Kedua : Diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya
A. SANKSI PELANGGARAN SEDANG
1. Pelanggaran pertama :
- Digundul bagi santri putra, atau Membayar kafarot/denda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Membuat pernyataan penyesalan dan perjanjian untuk tidak mengulangi dengan tembusan orang tua dan sekolah.
2. Pelanggaran kedua :
- Digundul bagi santri putra, atau Membayar kafarot/denda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Dipajang membaca Al-Qur’an atau membersihkan tempat – tempat tertentu
- Membuat pernyataan penyesalan dan perjanjian untuk tidak mengulangi dengan tembusan orang tua dan sekolah.
- Melaksanakan kafarot berupa pembinaan khusus
3. Pelanggaran ketiga : Diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya
B. SANKSI PELANGGARAN RINGAN
1. Pelanggaran pertama : Peringatan dengan lisan atau tulisan
2. Pelanggaran kedua : Dipajang membaca Al-Qur’an atau membersihkan tempat – tempat tertentu
3. Pelanggaran ketiga dan seterusnya : Dicukur gundul
BAB V
JENIS DAN KETENTUAN KAFAROT/DENDA
A. JENIS KAFAROT
1. Semen 1 sak perhari untuk santri yang pulang tanpa izin atau telat kembali ke Pesantren tanpa keterangan.
2. Kertas HVS 1 Rim untuk santri yang telat kembali ke pesantren kurang dari 1 hari
3. Denda Rp.50.000 untuk santri yang membawa laptop ke kamar/wilayah
4. HP disita untuk santri yang membawa HP 2 kali pelanggaran dan seterusnya.
B. KETENTUAN KAFAROT/DENDA
1. Kafarot/Denda tidak melebihi Rp.150.000, jika semen maksimal 3 sak, dan selebihnya adalah hukuman cukur gundul atau membersihkan tempat tertentu.
2. Segala jenis kafarot/denda diserahkan kepada Pengurus dan dipergunakan untuk keperluan pesantren.
3. Bagi santri yang tidak mampu membayar kafarot/denda, maka dikenakan hukuman cukur gundul.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur selengkapnya menurut kebijaksanaan pengurus.